Zakat Pertanian: Padi, Jagung, Sawit (5% vs 10%)
Zakat pertanian, dikenal sebagai ushr, wajib dikeluarkan saat panen tiba, bukan setelah satu tahun haul seperti zakat harta lainnya, dan besarannya tergantung cara pengairan: 10 persen untuk lahan tadah hujan, atau 5 persen untuk lahan yang diairi dengan biaya seperti pompa air. Nisabnya pun berbeda dari zakat emas dan perak, yaitu sekitar 653 kilogram gabah…