Zakat Aset Kripto
Ya, zakat wajib dibayar atas aset kripto yang Anda miliki, termasuk Bitcoin, Ethereum, stablecoin, dan altcoin, karena mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fatwa yang membahas aset digital menganggap kripto sebagai harta wajib zakat, baik dikategorikan sebagai bentuk mata uang (tsaman) maupun sebagai barang dagangan (urudh tijarah), dengan tarif standar 2,5 persen dari nilai pasar terkini…