Kalkulator Zakat Hewan Ternak – unta, sapi, kambing, dan domba
Masukkan jumlah ternak dan lihat hewan mana yang wajib, bukan persentase melainkan hewannya. Membedakan ternak yang digembalakan (sa’imah) dan dikandangkan (ma’lufah), mengecualikan hewan pekerja, dan menerapkan madzhab Anda pada hasilnya.
Nisab ternak: tabel Sahih al-Bukhari 1454
Sumber: surat Abu Bakar ash-Shiddiq kepada Anas bin Malik, Sahih al-Bukhari, Kitab Zakat, hadis 1454. Batas nisabnya disepakati empat madzhab; perbedaannya pada syarat penggembalaan dan hewan pekerja.
Kambing dan domba (nisab 40)
| Jumlah | Wajib |
|---|
Sapi dan kerbau (nisab 30)
| Jumlah | Wajib |
|---|
Unta (nisab 5)
| Jumlah | Wajib |
|---|
Di atas 120 unta: satu bintu labun tiap 40 dan satu hiqqah tiap 50. Di atas 120 sapi: satu tabi’ tiap 30 dan satu musinnah tiap 40. Di atas 300 kambing: satu kambing tiap 100.
Digembalakan vs dikandangkan: soal peternakan modern
Sapi perah di peternakan komersial biasanya diberi pakan yang dibeli, sehingga termasuk ma’lufah dan tidak kena zakat ternak. Uang hasil susunya kena zakat uang, dan jika hewannya sendiri dipelihara untuk dijual, ia harta dagang yang wajib 2,5% dari nilainya lewat kalkulator perdagangan. Ternak desa yang digembalakan bebas di padang rumput sebagian besar tahun adalah sa’imah, dan tabel di sini berlaku untuknya.
Pengaruh madzhab pada hasil
- Hewan pekerja: tidak wajib menurut Hanafi, Syafi’i, dan Hambali; wajib menurut Maliki.
- Membayar dengan nilai: boleh menurut Hanafi; madzhab lain mewajibkan hewannya.
- Kawanan campuran: kambing dan domba dihitung satu jenis; sapi dan kerbau dihitung satu jenis.